Hak
Asasi Manusia
Sejak lahir, manusia
telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang.
Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering
kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
1. John
Locke
Menurut John Locke, hak
asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. Miriam
Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
3. David
Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham
dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual
yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ø Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
ª Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
ª Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ª Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
ª Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar
Ø Bentuk
pelanggaran HAM
Bentuk
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai
berikut :
Ø Diskriminasi,
Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun
tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras,
kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang
selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun
kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
Ø Penyiksaan.
Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit
yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang
untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
Ø Pelanggaran
HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa
manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan,
penyanderaan dan lain sebagainya.
Ø Pelanggaran
HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun
berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian
dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja
oleh masyarakat dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
Ø Kejahatan
Genosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun
agama dengan cara :
Ø Membunuh
setiap anggota kelompok.
Ø Mengakibatkan
terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
Ø Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya.
Ø Memindahkan
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
Ø Kejahatan
terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang
berupa :
Ø Pembunuhan.
Ø Pemusnahan.
Ø Perbudakan.
Ø Pengusiran
atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
Ø Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Ø Penyiksaan.
Ø Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang
setara.
Ø Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional.
Ø Penghilangan
orang secara paksa.
Ø Kejahatan
apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan
bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Ø Pelanggaran
HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada
hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap
manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan
terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.
D.
Kasus Pelanggaran HAM
1. Peristiwa
Tanjung Priok
Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada
tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang
mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan.
Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru
waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu
Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang
mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung
Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.
2. Tragedi
Trisakti
Peristiwa penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut
Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa
Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri
Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998).
Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat
vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
3. Pembunuhan
Munir
Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7
September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur , itu tewas di dalam
pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said
Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang
dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi
masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar