Selasa, 01 Desember 2015

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.

Ø  Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1.     John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

2.     Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

3.     David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual
yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.



Ø   Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
ª     Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
ª     Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ª     Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
ª     Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar

Ø  Bentuk pelanggaran HAM

Bentuk Pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut :

Ø  Diskriminasi, Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.

Ø  Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.


Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :

Ø  Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.

Ø  Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
Ø  Kejahatan Genosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
Ø  Membunuh setiap anggota kelompok.
Ø  Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
Ø  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
Ø  Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
Ø  Kejahatan terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
Ø  Pembunuhan.
Ø  Pemusnahan.
Ø  Perbudakan.
Ø  Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
Ø  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Ø  Penyiksaan.
Ø  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
Ø  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Ø  Penghilangan orang secara paksa.
Ø  Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Ø  Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.




D. Kasus Pelanggaran HAM

1.     Peristiwa Tanjung Priok


Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.

2.     Tragedi Trisakti

Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

3.     Pembunuhan Munir


Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur , itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar